Ingin mempunyai mobil yang pernah dipakai oleh para pejabat kedutaan di Indonesia ? Ternyata hal tersebut bisa dilakukan. Pemerintah terkait memfasilitasi bagi masyarakat umum yang ingin membeli mobil pejabat yang sudah tak terpakai. Caranya dengan mengurus surat mobil form B.

Mobil eks pejabat kedutaan luar negeri memang menjadi incaran dari beberapa kalangan. Mobil ini biasanya disediakan pemerintah Indonesia bagi para pejabat kedutaan Negara sahabat. Tiap 5 tahun, mobil yang digunakan oleh pejabat kedutaan akan diganti. Mobil bekasitulah yang kemudian bisa dibeli oleh masyarakat yang berminat.

Kendaraan pejabat kedutaan banyak diincar karena masuk kategori mobil mewah. Label mobil eks kedutaan juga akan memberikan gengsi tersendiri bagi para pembelinya. Selain itu, harganya yang sangat terjangkau untuk ukuran mobil mewah membuat pemintanya semakin meningkat.

Untuk mendapatkan mobil eks kedutaan ini membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Kita harus menyediakan banyak waktu untuk pengurusan pemebelian mobil ini karena akan melibatkan instansi-intansi pemerintahan. Untuk membeli mobil eks kedutaan ini kita bisa mengurusnya menggunakan surat mobil form B.Apa itu surat mobil form B?

Secara sederhana form B adalah formulir yang diberikan kepada masyarakat yang berminat membeli mobil eks kedutaan. Setelah mendapatkan form B dari pihak kedutaan tersebut, kita bisa langsung membawanya kekantor Kepolisisan atau Polda untuk diurus.

Setelah urusan dengan pihak kepolisian selesai, selanjutnya kita harus mengurus pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Seperti yang kita ketahui, pihak kedutaan tidak harus membayar pajak untuk kendaraan operasional mereka. Ini memang sudah aturan pemerintah.

Setelah pengurusan surat kepolisian dan biaya pajak selesai, langkah selanjutnya adalah cek fisik, warna hingga foto kendaraan yang dilakukan di Samsat terkait. Setelah semua proses di Samsat usai, kita tinggal menunggu STNK dikeluarkan.

STNK sendiri biasanya bisa dikeluarkan 1 hingga 2 bulan dari proses pengurusan. Sedangkan untuk BPKB akan diterbitkan 2 hingga 3 bulan setelahnya. Proses terbitnya surat-surat inilah yang memakan waktu cukup lama dibandingkan proses lainnya.

Itu tadi beberapa langkah dalam urus surat mobil form B bagi Anda yang ingin membeli mobil eks kedutaan. Proses panjang tersebut akan terbayar setelah Anda bisa mengendarai mobil eks kedutaan di jalanan. Usaha keras Anda akan dijamin dengan kepuasan berkendara dengan mobil mewah.

8 komentar:

  1. Biaya nya kira" berapa ya gam
    Ane mau minang mitshubishi eterna
    Tahun 1993 ex kedutaan jepang

    Trima kasih

    BalasHapus
  2. http://asembarismotor45.weebly.com/

    BalasHapus
  3. http://asembarismotor45.weebly.com/

    BalasHapus
  4. Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk pengurusan surat-surat tersebut?

    BalasHapus
  5. Jual beli mobil bekas kedutaan harga murah, surat2 form B lengkap! Stock lagi ada inova type V 2006, altis type G tahun 2009 silver dan hitam, landcruiser vx 100 thn 2003, mercy E230 silver

    BalasHapus

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!